APOTEK K-24 BUKA LAYANAN POS OBAT ASLI !

Jaringan Apotek K-24 di Indonesia terdorong berperan lebih aktif dalam usaha memutus mata rantai peredaran obat palsu. Apotek K-24  mempunyai komitmen “Hanya Menjual Obat Asli”. Apotek K-24 mensyaratkan gerai-gerai hanya boleh membeli obat dari suplier resmi, terpercaya dan direkomendasikan oleh pusat. 


Sejak awal Apotek K-24 berkomitmen hanya menjual obat asli. Tahun 2007 mendeklarasikan program “ Perangi Obat Palsu”, bersama stakeholder (Franchisor, Pemilik Sarana Apotek, Apoteker & Pedagang Besar Farmasi). Melakukan penyebaran brosur ’’Tips Menghindari Obat Palsu’’  kepada masyarakat. Selain itu, diadakan pemasangan stiker  ’’Apotek  K-24 Hanya Jual Obat Asli ’’ di  gerai Apotek K-24 di seluruh Indonesia.


Sejalan dengan komitmen awal Apotek K-24 untuk memerangi obat palsu, pada 8 Februari 2013 Apotek K-24 ikut membantu pemerintah dengan menandatangani Pencanangan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Illegal (GN-WOMI) bersama dengan Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, SpA, M.P.H, Kepala BPOM RI Lucky S, MSc, Kementerian Perdagangan, Bareskrim dan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.


17 Desember 2013 Apotek K-24 mendukung GN-WOMI (Gerakan Nasional Waspada Obat & Makanan Ilegal) yang dideklarasikan di seluruh Indonesia.


Apotek K-24 secara konsisten melakukan gerakan “Perangi Obat Palsu”. Bekerja sama dengan BPOM RI, Tahun ini Apotek K-24 siap melayani masyarakat untuk memberikan informasi dan mengenali obat yang dikonsumsi benar- benar asli dan resmi, dengan membuka layanan Pos Obat Asli di seluruh gerai Apotek K-24.


Dalam rangka mendukung serta berperan aktif dalam kegiatan BPOM untuk memutus mata rantai Obat Palsu/ Obat Ilegal, PT K-24 Indonesia terus melakukan sosialisasi kepada para Apoteker Apotek K-24 terkait cara mencegah dan identifikasi obat Palsu/ Obat Ilegal serta bagaimana cara pelaporannya kepada BPOM.


Kepala Balai Besar POM DIY, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt, yang ikut menghadiri acara training  Apoteker Apotek K-24 di Hall K-24 Academy Jalan Tambak Km 1 Kav 24, Kasihan Bantul, Yogyakarta, Sabtu (1/10) menjelaskan pengertian dari obat palsu dan ilegal. “Obat ilegal termasuk palsu adalah obat tanpa izin edar (TIE), obat yang beredar tanpa diregistrasikan dan dinilai keamanan, mutu dan khasiatnya. Sedangkan berdasarkan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 106 dijelaskan kesediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” terangnya.


Untuk itu, masyarakat diminta lebih teliti dalam membeli obat-obatan, dengan salah satu caranya memperhatikan kode nomor izin edar obat tersebut yang tertera dalam kemasan obat. “Kenali ciri-ciri obat palsu, yaitu tidak memiliki nomor izin edar atau NIE tidak sesuai dengan yang terdaftar di BPOM, bentuk, warna, tekstur obat dan kemasan tidak seperti biasanya, serta tidak mencantumkan nama dan alamat produsen,” paparnya.


Pasien atau masyarakat juga berhak tahu akan obat yang bakal diminum. Sehingga penyakit yang diderita pasien bisa segera sembuh sesuai harapan.