Tidak dipungkiri, produk dan barang palsu serta ilegal sudah memenuhi pasar Indonesia. Badan Penelitian dan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) melansir, ada 771 produk palsu dan ilegal beredar di tengah masyarakat dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
"Peredaran obat dan makanan palsu dan ilegal tiap tahunnya meningkat," tegas Kepala Pusat Informasi BPOM Reri Indriyani kepada wartawan, Selasa (20/5).
Reri menjabarkan, pada 2011 pihaknya menemukan 57 item obat dan makanan ilegal maupun palsu yang tersebar di pasar dalam negeri. "Sedangkan tahun 2012 naik jadi 66 item," tuturnya.
Yang mengejutkan, peredaran obat dan makanan palsu maupun ilegal melonjak drastis di 2013. "Tahun 2013 ada 837 item obat dan makanan palsu serta ilegal yang ditemukan. Sekitar 771 item naiknya dari tahun sebelumnya," tegasnya.
Reri menuturkan, data tersebut sekaligus menunjukkan belum adanya efek jera bagi pelaku industri obat dan makanan palsu serta ilegal di Tanah Air. "Produsen ilegal tidak jera," tegas Reri.
Karena itu BPOM mengajak masyarakat selalu waspada produk yang dibeli. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran produk obat dan makanan. "Jangan asal beli obat jangan sampai obat palsu memikat," pungkasnya.
Sumber : merdeka.com