Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan baru perjalanan domestik yang dirilis dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.
Syarat ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara mulai 17 Juli 2022. Berikut ini merupakan syarat yang berlaku. Yuk simak selengkapnya!
Sudah Vaksin Booster
- Tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
Vaksin Dosis 2
- Wajib menunjukkan Antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Dapat melakukan booster saat keberangkatan
Vaksin Dosis 1
- Wajib menunjukkan PCR negatif (3x24 jam) sebelum keberangkatan
Tidak dapat menerima vaksinasi karena komorbid atau kondisi kesehatan tertentu
- Wajib menunjukkan PCR negatif (3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Anak Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua TANPA menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Anak Usia <6 tahun
- Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Sumber: dikutip dari berbagai sumber