AGAR TERHINDAR DARI OBAT PALSU

Obat palsu dan ilegal kini semakin banyak beredar di pasaran. Beragam khasiat serta janji kesembuhan instan yang ditawarkan menjadi senjata untuk menarik perhatian masyarakat.


Kondisi itu juga didukung dengan kemudahan mendapat obat palsu dan ilegal, baik melalui jasa perorangan, online, atau pedagang eceran. Padahal, produsen obat ilegal dan palsu tersebut tidak ikut menanggung efek negatif yang akan dialami konsumen.


"Harga murah obat ilegal dan palsu, tidak sesuai dengan efek merugikan yang ditanggung konsumen. Waspadalah sebelum membeli, jangan hanya berfikir jangka pendek," kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan NAPZA BPOM RI, Retno Tyas Utami.


Secara kasat mata obat palsu memang sulit dibedakan dari obat asli. Metode terbaik adalah melalui uji laboratorium. Namun ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar terhindar dari jebakan obat palsu. Berikut ini adalah tips dari Retno agar konsumen mendapatkan obat asli dan berkualitas :


1. Selalu gunakan Resep Dokter

"Terutama bila akan membeli obat keras, misalnya obat injeksi. Obat ini ditandai lingkaran merah pada bungkus obat," kata Retno.


Penggunaan resep akan menghindarkan konsumen dari salah beli, atau membeli obat yang tidak sesuai kebutuhan. Resep akan menjamin konsumen mendapat obat sesuai keperluan dengan kualitas terjamin.


2. Beli di Apotek  Resmi

Apotek adalah lokasi yang sudah mendapat izin menjual obat. Sehingga obat yang dijual, umumnya sudah memiliki izin edar dengan kualitas terjamin. "Konsumen juga bisa bertanya berbagai hal terkait obat, pada kepada apoteker atau farmasis yang bertugas. Misalnya kenapa warna berubah, apakah tetap aman dikonsumsi," kata Retno. Hal ini tidak bisa ditanyakan pada penjual obat biasa.


3. Perhatikan Kemasan

Retno mengingatkan konsumen untuk selalu memerhatikan dua pada kemasan obat yaitu tanggal kedaluwarsa dan izin edar. "Keduanya merupakan bagian dari cara pembuatan yang baik," kata Retno.


Tanggal kedaluwasa merupakan batas waktu pemakaian obat. Pada kemasan obat biasanya terdiri atas bulan dan tahun. Batas pemakaian obat adalah sampai tanggal terakhir, sesuai bulan pada label. Untuk izin edar terdiri atas 15 digit.


Izin edar merupakan tanda obat tersebut sudah terdaftar di Badan POM RI. Huruf kedua pada izin edar, menandakan status obat yang terdiri atas, K, untuk obat keras D, untuk obat dengan nama dagang I, untuk obat impor L, untuk obat buatan domestik.


Konsumen juga harus memperhatikan lot number pada tiap kemasan obat. Lot number adalah tanda kapan adonan obat dibuat. "Abjad ini diprint dan beda dengan abjad lain pada label, karena dicetak belakangan. Nomer dan huruf pada lot number selalu berubah, bergantung pada proses pembuatan," kata Retno.


Sumber : KOMPAS Health