Mungkin masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham pasti bagaimana menyimpan obat sirup dan berapa lama obat sirup boleh dikonsumsi setelah dibuka. Sebab, pengetahuan ini memang tidak diajarkan langsung pada mata pelajaran di sekolah tingkat apapun. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kita akan membahas tentang bolehkah obat yang sudah dibuka diminum lagi dan bagaimana menyimpan obat sirup.
Menyimpan obat dengan baik ini sangat penting untuk kehidupan sehari-hari. Sebab, selain bisa Sobat Sehat gunakan secara aman lagi, manfaat obat pun bisa lebih maksimal dalam mengurangi gejala penyakit. Apabila Sobat Sehat sembarangan dalam menyimpan obat, bisa saja kandungan di dalamnya memunculkan reaksi yang dapat membahayakan kesehatan saat dikonsumsi.
Dalam menggunakan dan menyimpan obat, mungkin Sobat Sehat seringkali mendengar istilah ED dan BUD. ED atau singkatan dari Expired date merupakan tanggal kadaluarsa produk yang telah ditentukan oleh pabrik yang memproduksi obat.
Expired date ini memperlihatkan batas waktu penggunaan obat yang boleh digunakan selama obat tersebut belum dibuka dari kemasan aslinya. Contohnya pada kemasan obat tertera expired date (exp) pada tanggal 24 Mei 2023, maka Sobat Sehat tidak boleh mengonsumsi obat pada tanggal tersebut dan setelahnya.
Sementara BUD adalah singkatan dari beyond use date, yang menyatakan batas waktu penggunaan obat yang telah dibuka dari kemasan atau diracik. Artinya, Sobat Sehat bisa mengikuti aturan tanggal yang telah ditentukan pada kemasan obat.
Namun, bagaimana jika obat sirup hanya mempunyai keterangan expired date saja? Bolehkah obat yang sudah dibuka diminum lagi? dan berapa lama obat sirup boleh dikonsumsi setelah dibuka?
Menurut informasi dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI), masa kadaluarsa obat sirup adalah 14 hari setelah dibuka dari kemasan atau segel. Waktu tersebut khusus untuk obat sirup yang tidak menggunakan bahan pengawet pada komposisinya.
Sementara masa kadaluarsa obat sirup dengan bahan pengawet adalah 35 hari setelah dibuka dari kemasan atau segel pembuka. Artinya, obat sirup hanya dapat digunakan maksimal 35 hari setelah tanggal membukanya.
Namun, dengan catatan obat sirup yang diminum belum rusak, ya. Perubahan warna, bau, rasa, atau bentuk pada obat sirup menandakan bahwa obat tersebut sudah rusak dan tidak aman untuk dikonsumsi. Faktor penyimpanan yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan pada obat.
Oleh karena itu, penting untuk menyimpan obat di tempat yang sesuai dengan petunjuk pada kemasan untuk menjaga kualitas dan efektivitasnya. Jadi pertanyaan selanjutnya setelah bolehkah obat yang sudah dibuka diminum lagi adalah bagaimana menyimpan obat sirup dengan baik?
Melihat penjelasan di atas, berapa lama obat sirup boleh dikonsumsi setelah dibuka ini berkaitan erat dengan bagaimana Sobat Sehat menyimpan obat itu sendiri. Ada beberapa cara dalam menyimpan obat, khususnya obat sirup, di antaranya:
Simpan obat sirup dalam suhu ruangan yang terkendali (15-30°C). Umumnya, Sobat Sehat tidak perlu menyimpannya di lemari pendingin karena bisa mengendap dan tidak stabil.
Jangan menyimpan obat sirup di dalam freezer.
Jika bisa, letakkan obat sirup pada tempat khusus, seperti kotak P3K.
Jauhkan obat sirup dari jangkauan anak-anak.
Simpan obat di tempat kering dan terlindung dari paparan sinar matahari secara langsung.
Tutup obat sirup kembali sampai rapat.
Baca petunjuk penyimpanan obat jika ada informasi khusus mengenai obat tersebut.
Tanpa langkah-langkah di atas, mungkin saja obat sirup yang dimiliki Sobat Sehat bisa rusak dan tidak layak untuk digunakan. Belum lagi kalau Sobat Sehat tidak sadar kalau obat yang disimpan ternyata sudah rusak. Hal ini dapat membahayakan kesehatan Sobat Sehat semua.
Penyimpanan obat ini sangat penting karena berguna untuk menjaga stabilitas setiap komposisi yang ada di dalam obat. Oleh karena itu, pastikan Sobat Sehat untuk membeli obat dari apotek resmi, seperti Apotek K-24.
Melalui Apotek K-24, Sobat Sehat bisa berkonsultasi terlebih dahulu mengenai penggunaan obat dan cara menyimpannya. Konsultasi ini bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi gerai Apotek K-24 terdekat. Selain itu, konsultasi dengan apoteker juga bisa dilakukan dengan cara online, yaitu melalui aplikasi K24Klik atau nomor WhatsApp masing-masing gerai apotek yang bisa ditemukan di menu LOKASI APOTEK.
Dengan demikian, Sobat Sehat bisa menggunakan obat sirup dengan aman. Mari lebih bijak dalam menyimpan obat untuk menjaga kesehatan orang-orang tersayang kita. Demikian ulasan mengenai berapa lama obat sirup boleh dikonsumsi setelah dibuka dan cara penyimpanan obat sirup yang benar, semoga dapat bermanfaat. Yuk, pakai obat dengan bijak bersama Apotek K-24!
Referensi:
Kemenkes RI (2022). Berapa Lama Obat Sirup dapat Disimpan? dari https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1363/berapa-lama-obat-sirup-dapat-disimpan