Masyarakat Indonesia tentu sudah familiar dengan keberadaan Kangen Water. Kangen Water adalah jenis air minum dengan kandungan alkali yang tinggi dan iklannya mengklaim dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Tak heran bila banyak masyarakat yang percaya dengan klaim tersebut. Banyak pula masyarakat yang memilih Kangen Water untuk pengobatan mereka.
Meskipun terlihat menjanjikan, faktanya Kangen Water belum memiliki izin edar dari BPOM. Terlebih, karena mengklaim sebagai obat, produsen Kangen Water mendapat peringatan dari BPOM. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan dan Bahan Berbahaya dari BPOM, Suratmono, mengungkapkan bahwa manfaat Kangen Water harus dikaji terlebih dahulu. Testimoni dari konsumen yang menyampaikan Kangen Water bisa jadi obat tidak boleh dijadikan pernyataan mutlak dan digunakan sebagai iklan produk tersebut.
Suratmono juga mengungkapkan bahwa Kangen Water bisa melanggar undang-undang bila mengklaim sebagai obat dan produsennya akan mendapatkan ancaman yang tegas bila masih memproduksi dan mengedarkannya. Dalam daftar BPOM, air minum dalam kemasan hanya terdiri dari 4 jenis, yaitu air mineral, air mineral alami, demineralisasi, dan air embun. Karena Kangen Water tidak termasuk dalam keempat kategori tersebut, maka Kangen Water tidak terdaftar di BPOM.
Adanya pernyataan dari BPOM tentunya mengundang reaksi dari masyarakat, terutama mereka yang sudah sering mengkonsumsi Kangen Water. “Supaya tidak ada kontroversi, kam yang paling kompeten Badan POM, kalau ada di web ya berarti aman,” tambah Suratmono.