BPOM "KANGEN WATER TIDAK BOLEH DIKEMAS DAN DIEDARKAN!"

Iklan menjanjikan sebagai obat dari ragam penyakit produk Kangen Water terus menjadi perbincangan hangat, padahal untuk izin edar dan pengemasannya saja belum di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Info tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Penny K. Lupito ketika ditemui detikHealth, Senin (27/11/2017), di Kantor BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Menurutnya, KanGen Water sendiri sebenarnya sudah ditindaklanjuti keberadaannya sejak tahun 2014 silam.

"Saat itu ditemukan, dilakukan pemeriksaan dan penindakan yang mengedarkan Kangen Water. Tidak boleh menggunakan peralatan tersebut karena belum memenuhi persyaratan yang ada. Belum ada uji keamanan dan mutu dari produk KanGen Water," tegas Penny. Sehingga proses penindakannya, telah dilakukan penarikan produk kangen water hingga dua kali, tetapi belakangan air kemasan kembali muncul. Menurut Penny, iklan produk Kangen Water bisa menyesatkan masyarakat, seharusnya tidak boleh ada produk manapun makanan maupun minuman yang klaim bisa mengobati penyakit tertentu. Ditambahkan lagi oleh Penny, bahwa KanGen Water itu kalau dikonsumsi pribadi ya tidak ada otoritas BPOM, tapi kalau sudah dikemas dan diedarkan artinya tidak memenuhi ketentuan karena tidak dapat izin edar," tutupnya.