Sobat Sehat, tanggal 26 Juni setiap tahunnya diperingati bangsa Indonesia sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Peringatan HANI bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan meningkatnya kasus narkoba. Namun, tahukah Anda bahwa penggunaan semboyan HANI ini sejatinya kurang tepat?
Data yang dikemukakan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke publik tahun 2014 lalu menunjukkan ada sekitar 4 juta penduduk Indonesia menjadi ’budak’ alias penyalahguna narkoba. BNN memperkirakan tahun 2015 ini angka tersebut akan mengalami kenaikan sekitar 2,8% menjadi 5,1 juta penyalahguna, yang menghabiskan uang Rp 17,5 triliun untuk membeli narkoba di pasar gelap.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba bukan dengan tujuan pengobatan atau penelitian, tidak menggunakan resep dokter dengan dosis yang sesuai, dan digunakan secara berkesinambungan atau terus-menerus. Jadi, jika ada orang yang menggunakan narkoba hanya untuk bersenang-senang, mengikuti trend, atau untuk pelarian dari masalah, maka orang tersebut telah menyalahgunakan narkoba.
Dibandingkan dengan semboyan baku tingkat internasional-nya yaitu “International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking”, semboyan HANI terdengar kurang tepat. Karena sesungguhnya yang disoroti dan dilawan oleh masyarakat internasional adalah penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba, bukan antinarkoba atau perlawanan terhadap penggunaan narkoba itu sendiri.
Secara medis ketersediaan narkoba adalah legal dan penggunaannya diperbolehkan untuk penelitian, penanganan, dan perawatan medis tertentu. Contohnya : Heroin untuk anestesi / pembiusan saat pembedahan di rumah sakit, Ketamin untuk pengobatan depresi, dan Ekstaksi untuk pengobatan pasien pasca trauma. Bisa Sobat Sehat bayangkan apa yang terjadi jika Indonesia benar-benar anti terhadap narkoba?
Terlepas dari ke-salahkaprah-an penggunaan istilah “antinarkoba" hingga saat ini, persoalan suatu obat-obatan menjadi terlarang atau berbahaya adalah tergantung dari tujuan penggunaannya, dan apakah obat-obatan tersebut digunakan sesuai dengan aturan medis atau tidak.
Dengan ulasan ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman lebih dalam kepada Sobat Sehat tentang makna sesungguhnya dari istilah "antinarkoba" di Indonesia, sekaligus sebagai dukungan terhadap program BNN dalam memerangi penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba. Salam Sehat. (*)