Molnupiravir disebutkan akan mulai digunakan sebagai obat COVID-19 pada Januari 2022 di Indonesia. Obat yang telah dilegalkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) per 23 Desember 2021ini telah terbukti signifikan mengurangi tingkat rawat inap dan kematian pada pasien Covid-19.
Sebenarnya, apa sih obat Molnupiravir?
Molnupiravir merupakan pil antivirus yang dibuat perusahaan farmasi Merck untuk mencegah kasus Covid-19 ringan hingga sedang menjadi kasus parah yang mengakibatkan rawat inap atau kematian.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa obat antivirus Molnupiravir dapat mencegah rawat inap bagi pasien Covid-19 sebesar 50 persen. Obat tersebut akan diberikan kepada penderita Covid-19 bergejala ringan dengan saturasi oksigen di atas 94 persen sehingga tidak perlu mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Menurut Science Focus, Molnupiravir bekerja dengan mengganggu reproduksi virus. Obat ini bekerja dengan memasukkan error ke dalam kode genetik virus corona untuk mencegah virus bereplikasi lebih lanjut.
Dilansir dari Kompas.com, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof Dr Zullies Ikawati, Apt, menjelaskan obat molnupiravir adalah obat oral antivirus atau obat antivirus yang diminum.
Molnupiravir harus digunakan dengan resep dokter. Obat ini pun tidak boleh diberikan pada pasien yang berusia kurang dari 18 tahun karena bisa memengaruhi pertumbuhan tulang dan tulang rawan. Obat ini juga tidak dianjurkan untuk ibu hamil karena dapat menyebabkan kerusakan pada janin.
Source: dikutip dari berbagai sumber