Salah satu ketentuan mudik lebaran 2022 adalah sudah mendapatkan vaksinasi booster. Namun mendapatkan vaksin di bulan puasa rupanya menjadi polemik tersendiri bagi sebagian orang karena vaksin dianggap membatalkan puasa.
Tapi sebenarnya, apakah vaksin bisa membuat puasa batal?
Menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), melakukan vaksin saat puasa tidak membuat puasa menjadi batal.
Suntikan vaksin berarti memasukkan cairan ke dalam tubuh, namun kenapa ya tidak dianggap membatalkan puasa?
Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (disuntik ke dalam otot) tidak membatalkan puasa. Selanjutnya, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Dilansir dari Detik, Sekretaris Jendral MUI Amirsyah Tambunan mengatakan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu:
Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa
Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita
Sumber: Dikutip dari berbagai sumber