Jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia semakin bertambah, begitu pula dengan jumlah pasien yang meninggal. Sayangnya, kondisi ini justru mengakibatkan adanya penolakan dari warga terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Penolakan dari warga setempat ini muncul karena masyarakat yang tinggal di sekitar pemakaman takut jika virus corona yang menyerang sistem pernapasan tersebut masih bisa menular. Padahal jika ditangani sesuai dengan protokol, jenazah penderita Covid-19 tidak akan menularkan virus tersebut.
Dilansir dari CNN Indonesia, menurut guru besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Tri Wibawa, mengatakan jika pengurusan dan pemakaman jenazah yang dilakukan sesuai dengan prosedur tidak akan menimbulkan penularan.
Virus akan ikut mati pada tubuh seseorang yang telah meninggal karena sel dalam tubuh tersebut telah mati dan membuat virus di dalamnya tidak bisa berkembang. Selain itu, sifat virus pada jenazah menyerupai sifat virus yang ada di tanah, lantai ataupun barang lainnya, yaitu akan mati dalam jangka waktu tertentu.
Virus corona memang masih bisa bertahan hidup selama beberapa saat dalam permukaan, cairan tubuh, atau darah jenazah penderita Covid-19. Karenanya, orang atau petugas yang menangani jenazah penderita Covid-19 perlu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Lalu, Bagaimana protokol penanganan jenazah penderita Covid-19 di Indonesia?
Penanganan jenazah penderita Covid-19 di Indonesia telah diatur sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) agar aman dan tidak menyebabkan penularan. Hingga kini pun belum ada laporan dari negara manapun mengenai kasus penularan virus corona dari jenazah.
Meski begitu, petugas kesehatan atau setiap orang yang berkontak langsung dengan jenazah berisiko tertular virus corona. Karenanya, keamanan dan kebersihan petugas yang mengurus jenazah harus diutamakan. Mereka harus melindungi diri menggunakan APD lengkap dengan sarung tangan, masker, dan pelindung mata saat mengurus hingga menguburkan jenazah.
Sebelumnya, jenazah yang diduga atau meninggal karena Covid-19 akan didisinfeksi oleh petugas kesehatan. Lalu jenazah tersebut dimandikan dan dibungkus dengan kafan. Dalam proses ini, meskipun jenazah sudah dibersihkan, petugas atau keluarga yang mengurus jenazah tetap harus menggunakan APD dengan lengkap.
Selanjutnya jenazah akan dimasukkan dalam kantong jenazah atau plastik yang rapat dan tidak tembus air. Jika dilakukan pemetian, peti yang digunakan pun harus berbahan kayu dengan ketebalan minimal 3 cm.
Lokasi pemakaman jenazah setidaknya berjarak 500 meter dari pemukiman penduduk dan 30 meter dari sumber air tanah yang digunakan minum. Selain itu, jenazah pun juga harus dikubur minimal sedalam 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
Seluruh prosesi pemakaman jenazah ini pun juga diatur secara ketat dan tidak untuk dikunjungi banyak orang. Pihak keluarga pun juga harus menjaga jarak dengan jenazah ataupun satu sama lain untuk meminimalisir risiko penularan.
Semua langkah tersebut diatur dengan jelas oleh pemerintah dan diatur sedemikian rupa untuk memastikan tidak adanya kemungkinan penularan jenazah pada orang yang masih hidup.
Karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir apalagi bahkan sampai menolak pemakaman jenazah Covid-19.
Penyebaran atau penularan virus corona yang perlu dikhawatirkan sejatinya bukanlah pada jenazah yang akan dikubur, malah pada orang-orang yang masih melakukan aktivitas di luar rumah dan keramaian. Karenanya, agar tidak tertular Covid-19, sebaiknya Anda lakukan langkah pencegahan dengan menerapkan physical distancing, rajin cuci tangan, dan menjalankan pola hidup sehat.
Source:
CNNIndonesia.com
Alodokter.com