SYARAT PERIZINAN APOTEK K-24 TERBARU, IKUTI AGAR BISNIS LEBIH LANCAR!

Apotek jadi salah satu jenis bisnis yang cukup ketat aturannya karena berhubungan erat dengan kesehatan masyarakat. Nah, sebelum membangunnya, Anda perlu mengecek syarat perizinan apotek terbaru yang bisa saja berubah kapan saja. Dengan memenuhi regulasi yang ada, bisnis apotek Anda bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan keuntungan yang diinginkan.

Bermimpi memiliki bisnis yang menjanjikan? Mendirikan apotek bisa jadi jawabannya! Dengan kesehatan sebagai prioritas utama, peluang bisnis di bidang farmasi sangat menjanjikan. Namun, sebelum terjun ke dunia apotek, pastikan Anda telah memahami seluk beluk perizinan terbaru sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan.

Syarat Perizinan Apotek Terbaru

Bisnis apotek terbilang sebuah bisnis yang cukup sensitif. Tak heran kalau apotek memiliki banyak regulasi yang mengaturnya supaya sesuai dengan panduan kesehatan yang ada. Pada dasarnya, bisnis apotek diatur pada Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Kesehatan.

Sedangkan peraturan terbaru yang ada adalah Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021. Syarat perizinan apotek terbaru tentu saja berlaku untuk semua apotek, khususnya kalau Anda ingin berbisnis bersama franchise Apotek K-24.

Perizinan apotek merupakan bentuk pengawasan pemerintah untuk memastikan bahwa obat-obatan yang beredar di masyarakat aman, berkhasiat, dan bermutu. Selain itu, perizinan juga bertujuan untuk menjaga profesionalisme dalam pelayanan kefarmasian.

Berikut adalah syarat perizinan Apotek K-24 yang perlu Anda lakukan ketika membangun bisnis bersama franchise Apotek K-24:

Syarat Tenaga Kefarmasian

Karyawan di apotek tentu tidak boleh sembarangan karena harus melayani obat-obatan dan produk kesehatan kepada pasien. Oleh karena itu, Anda tentu saja membutuhkan tenaga kerja yang berprofesi sebagai apoteker. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

  • Apoteker penanggung jawab harus memiliki Surat Izin Apoteker (SIPA) yang masih berlaku.

  • Jumlah tenaga teknis kefarmasian harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya saja jumlah karyawan di Apotek K-24 adalah minimal 8 orang, yang terdiri dari apoteker, asisten apoteker, staf keuangan, dan staff gudang jika diperlukan.

Syarat Sarana dan Prasarana

Syarat perizinan apotek terbaru yang satu ini tertuju untuk sarana dan prasarana apotek yang cukup penting untuk keberlangsungan bisnis. Sebab, sarana dan prasarana merupakan fasilitas yang ada pada apotek untuk mendukung kegiatan kefarmasian.

Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi kalau berbisnis bersama franchise Apotek K-24

  • Mempersiapkan lokasi yang strategis.

  • Membuat badan hukum yaitu PT dengan KBLI yang sudah ditentukan dan kelengkapannya seperti NPWP dan NIB, SPPL melalui OSS.

  • Menyusun kelengkapan izin bangunan seperti Sertifikat, IMB/PBG, Akta Sewa Menyewa, SLF dan KRK (jika dibutuhkan).

  • Menyusun kelengkapan surat yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, yang akan dipandu oleh Tim Legal Permit.

  • Mengikuti panduan pendirian gerai dari tim POPM (Pre-Opening Project Management).

  • Memiliki bangunan dengan luas minimal 60 m2 sebagai tempat jalannya apotek.

Membuka apotek adalah langkah bisnis yang menjanjikan, namun juga penuh tanggung jawab. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan perizinan apotek terbaru yang berlaku. Dengan demikian, apotek Anda dapat beroperasi secara legal dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Ingat, kesehatan masyarakat adalah prioritas utama, dan izin apotek adalah bukti komitmen Anda terhadap hal tersebut. Ingin membangun bisnis apotek dengan lebih mudah lagi? Coba langsung hubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI